Menu

Mode Gelap

Politik · 14 Feb 2024 21:24 WIB ·

Syarat Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran Pemilu


					Syarat Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran Pemilu Perbesar

daulatrakyat.com – Inilah syarat satu putaran pemilu yang ditetapkan dalam undang-undang. 

Hal itu seiring dengan sejumlah lembaga survei yang telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024. 

Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul hingga 50 persen lebih suara yang masuk.

Hasil quick count ini tentu menyebabkan banyak orang bertanya-tanya menyoal apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon ini bisa berjalan dua atau justru hanya satu putaran saja.

Aturan Undang-undang 

Pemilu memang bisa berlangsung satu atau justru dua putaran. Aturan soal pemilu yang bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat Satu Putaran Pemilu 

Aturan itu tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran. Berikut syaratnya:

  1. Suara satu paslon lebih 50 persen

Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

  1. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia

Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

  1. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia

Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. 

Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,”.

Itulah ulasan dan informasi mengenai syarat satu putaran pemilu.***

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dasco Jawab Kabar Megawati Telepon Prabowo Biar Hasto Tak Ditahan KPK

13 January 2025 - 21:44 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

12 December 2024 - 19:00 WIB

Urung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

11 December 2024 - 19:05 WIB

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

5 December 2024 - 14:07 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024

5 December 2024 - 10:28 WIB

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada Lahat 2024, Bursah Zarnubi-Widia Ningsih Menang

28 November 2024 - 16:26 WIB

Hasil Pilkada Lahat 2024, Bursah Zarnubi-Widia Ningsih Unggul
Trending di Politik