Menu

Mode Gelap

Hankam · 6 Feb 2024 21:51 WIB ·

UU Desa Disetujui DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun


					UU Desa Disetujui DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Perbesar

daulatrakyat.com – Undang-undang (UU Desa disetujui untuk direvisi dimana salah satunya adalah mensahkan jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan.

Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Demikianlah isi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

Sementara itu, salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Achmad Baidowi berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Isi Revisi UU Desa

Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

4 October 2024 - 15:28 WIB

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

4 October 2024 - 15:14 WIB

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

4 October 2024 - 15:10 WIB

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan untuk Dorong Pertumbuhan UKM

4 October 2024 - 15:05 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

3 October 2024 - 17:08 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor

23 September 2024 - 16:57 WIB

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Trending di Hankam