Menu

Mode Gelap

Politik · 30 Mar 2024 21:14 WIB ·

Kubu Ganjar-Mahfud Optimis MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran 


					Kubu Ganjar-Mahfud Optimis MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran  Perbesar

daulatrakyat.com – Kubu Ganjar-Mahfud Optimis, MK akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pilpres diulang.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang terbaik.

Terlebih mengabulkan yang menjadi tuntutan pihaknya, yakni mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan melakukan Pilpres diulang.

Pernyataan itu disampaikan Todung dalam diskusi daring bertajuk ‘Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket? Keputusan MKMK?”, Sabtu (30/3/2024).

“Bagaimana situasi sekarang dengan Mahkamah Konstitusi? Menurut saya Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat terakhir. Saya sih masih punya optimisme untuk bisa mendapatkan keputusan yang menjawab kebuntuan politik, kebutunan hukum hari ini,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Namun bila melihat kondisinya, MK kini berada di titik nadir usai putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Karena putusan itu, kata dia, memang telanjang, terang-terangan melanggar kepatutan, kewajaran, melangar etika, melanggar hukum, membolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme.

“Presiden ada Ketua MK ada anaknya, itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika. Buat saya itu setback yang luar biasa dan banyak orang yang akhirnya turun gunung,” katanya.

Lebih lanjut, dengan adanya hal itu, Todung berharap MK bisa menyadari dan terpanggil. Terlebih bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pihaknya.

“Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust kepada MK. Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini.”

“Apakah itu terjadi atau tidak, i dont know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu,” katanya.(suara.com)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati & Wakil Bupati Bogor Coret Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas

7 February 2025 - 18:50 WIB

Bupati & Wakil Bupati Bogor Coret Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas

MK Tolak Gugatan Kang Mus, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Resmi Menang di Pilbup Bogor

4 February 2025 - 14:13 WIB

MK Tolak Gugatan Kang Mus, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Resmi Menang di Pilbup Bogor

Alkaba Pulang Demi Lawan Kaum Perusak Demokrasi Bumi Negeri Serumpun Sebalai

20 January 2025 - 14:34 WIB

Dasco Jawab Kabar Megawati Telepon Prabowo Biar Hasto Tak Ditahan KPK

13 January 2025 - 21:44 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

12 December 2024 - 19:00 WIB

Urung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

11 December 2024 - 19:05 WIB

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment
Trending di Politik