Menu

Mode Gelap

Hankam · 13 Mar 2024 21:17 WIB ·

Prostitusi Online Model & Mantan Pramugari di Bogor Dibongkar Polisi


					Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Ibnu/bogordaily.net) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Ibnu/bogordaily.net)

daulatrakyat.com –  Prostitusi Online yang melibatkan model dan mantan pramugari di Bogor terbongkar.

Hal tersebut terungkap saat Polresta Bogor Kota berhasil menangkap mucikari berinisial DTP (27), dan mengembangkan kasusnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pelaku menawarkan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

“Kita amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 13 Maret 2024

Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019.

Modus pelaku, kata Bismo, dengan menawarkan di medsos, kemudian setelah terjadi kesepakatan transaksi pelaku mengantarkan korban ke hotel kemudian pelaku menunggu di lobby hotel.

Kemudian, pelaku modusnya dengan minum minum cantik dengan tarif Rp1 juta, dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu.

“Kemudian short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta dimana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” ungkapnya.

Bismo menyebut, dari tahun 2019-2024 mucikari atau pelaku mendapatkan keuntungan Rp200 sampai 300 juta dan keuntungan dipakai pelaku untuk gaya hidupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara menuturkan, bahwa wanita yang menjadi korban prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

Korban prostitusi online ini, kata Kasat Reskrim berasal dari berbagai kalangan mulai dari selebgram, caddy, putri kebudayaan dan mantan pramugari.

Para korban tersebut, lanjut Luthfi dikirim ke berbagai wilayah sesuai pesanan lelaki hidung belang mulai dari Bogor, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bandung.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

25 November 2024 - 18:45 WIB

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

Wamenkop Ajak Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Di Indonesia Berbasis Teknologi

25 November 2024 - 17:48 WIB

Wamenkop Ajak Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Di Indonesia Berbasis Teknologi

Apa Kabar Masa Depan Tambang Rakyat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran?

31 October 2024 - 12:43 WIB

Apa Kabar Masa Depan Tambang Rakyat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

30 October 2024 - 21:40 WIB

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Kekayaan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 100 Miliar Lebih

30 October 2024 - 21:32 WIB

Kekayaan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 100 Miliar Lebih

Ikhtiar Pemkot Bogor Menurunkan Angka Stunting, Intervensi Baduta Jadi Fokus Kelurahan dan Kecamatan

28 October 2024 - 18:24 WIB

Ikhtiar Pemkot Bogor Menurunkan Angka Stunting, Intervensi Baduta Jadi Fokus Kelurahan dan Kecamatan
Trending di Hankam