daulatrakyat.com – Maling kotak amal ditangkap Polisi di Mushola Al Amin, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin 9 September 2024.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama (WGO) saat itu tengah melaksanakan solat ashar di dalam mushola tersebut.
Kemudian Saksi yang sedang berada di rumah sedang melihat kearah mushola dan melihat pelaku solatnya terbu-buru.
“Karena saksi merasa curiga, kemudian saksi mengamati pelaku dalam rumah yang jaraknya tidak jauh dengan masjid, setelah pelaku selesai solat pelaku langsung menghampiri kotak amal dan berusaha membukanya akan tetapi tidak bisa mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung mengamankan pelaku,” kata Kompol Wahyu, Senin 9 September 2024.
Menurutnya, setelah itu saksi langsung menghubungi Polisi dan tidak lama pihak kepolisian langsung meluncur ke tkp untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah sampai di Polsek cileungsi, Saksi selalu ketua DKM Mushola Al amin membuat surat pernyataan tidak membuat laporan polisi dengan alasan merasa kasihan terhadap pelaku dan belum adanya kerugian yang dialami oleh Mushola Al amin,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan dari pihak kepolisian dimana didapati identitas Pelaku yaitu (WGO) umur (59) berasal dari Jakarta. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa satu buah kotak amal.
“Pelaku dalam proses hukum tindak lanjut melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut di mako Polsek Cileungsi,” ungkap Kompol Wahyu.***
Albin Pandita