daulatrakyat.com – Empat rampok pelaku perampokan di rumah hijau yang berada di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan Bogor terancam 15 tahun penjara.
Para tersangka itu adalah Adapun keempat tersangka yaitu (D) 30, (S) 29, C, 48, dan (O) 26.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Mereka ditangkap polisi panduan lokasi berbeda. Mereka digiring dan dihadirkan di Mapolres Bogor dengan menggunakan baju tahanan dan mengenakan masker, pada Senin 23 September 2024.
Keempat tersangka tersebut tertunduk malu, bahkan kedua dari tersangka datang terpincang-pincang saat dihadirkan.
Selain keempat orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, kemudian satu unit kendaraan roda empat xpander, dan sat unit kendaraan roda dua nmax.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Cibungbulang dan Pandeglang Banten, dalam selang waktu dua hari.
“Dua tersangka O dan C ditangkap masih di wilayah hukum Cibungbulang, dan berselang dua hari kemudian 2 tersangka lainya D dan S ditangkap di wilayah Pandeglang Banten,” kata Kompol Adhimas kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 23 September 2024.
Motif Para Rampok Rumah Hijau di Pamijahan Bogor
Sementara itu untuk motif keempat tersangka melakukan hak tersebut diduga karena faktor ekonomi, dan keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kronologis Perampokan
Sebelumnya diketahui, maling aniaya satu keluarga hingga tewas di Kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu 18 September 2024.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menjelaskan bahwa, insiden yang melibatkan dugaan pencurian dengan kekerasan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara beberapa korban lain dilarikan ke RSUD Leuwiliang.
Adapun korban meninggal yaitu, H.S. (26), ditemukan di dalam mobil dengan luka serius di kepala dan leher yang terjerat kain.
Selain itu, istrinya, R. (27), bersama anaknya, A. (10), dan ibunya, N. (55), mengalami luka-luka dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut keterangan saksi E.Y. (38), kerabat korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. E.Y. menerima panggilan telepon dari R. yang meminta tolong karena takut nyawanya terancam.
Ketika E.Y. dan suaminya, R. (43), tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam keadaan berantakan dan penuh darah. Setelah itu, para korban langsung dibawa ke Puskesmas Cibungbulang sebelum dirujuk ke RSUD Leuwiliang.
Tak lama, Kompol Heri Hermawan, segera melakukan olah TKP. Di lokasi kejadian, polisi menemukan mobil dengan nomor polisi B 1140 EYK di mana korban H.S. tewas di dalamnya.
Selain itu, botol minuman keras dan kopi ditemukan di sekitar halaman rumah bersama dengan ceceran darah. Polisi menduga empat orang pelaku yang belum teridentifikasi terlibat dalam kasus ini.
Mereka juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Expander milik korban. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
“Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.***
Albin Pandita