daulatrakyat.com – Ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa Jakarta Selatan divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa adalah Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam ruang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024).
Dalam hal ini hakim menilai Panca Darmansyah secara sah melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya.
Selain itu hakim menilai Panca secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” jelas hakim dalam sidang kasus ayah bunuh 4 anak tersebut.
Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pembunuhan ini dilakukan Panca pada bulan Desember 2023. Para tetangga menemukan jasad keempat anak Panca pada Rabu (6/12/2024) silam.
Sementara itu, saat ditemukan para tetangga Panca dalam kondisi berlumur darah dengan sebilah pisau yang berada di dekatnya. Panca diketahui saat itu depresi usai istrinya diduga selingkuh.
Sebelum melakukan aksi percobaan bunuh diri, Panca sempat menuliskan tulisan di lantai menggunakan darah.
Pesan bertuliskan ‘Puas Bunda, Tx for All’ dituliskan Panca menggunakan darahnya di lantai rumah kontrakan tersebut.***