daulatrakyat.com – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu hotel yang berada di Kuta, Bali.
Kedua tersangka, yakni FY dan HA, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya melakukan pengejaran ke Jakarta, kemudian ke wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, polisi akhirnya berhasil menangkap mereka di salah satu Hotel di Kuta, Bali.
“Kami terus melakukan perburuan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka berada di hotel Kuta Bali,” kata Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Selasa 11 Selasa Februari 2025.
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa setelah kejadian pembunuhan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Mereka menggunakan ponsel baru untuk menghindari pelacakan pihak kepolisian.
“Awalnya mereka berangkat ke Bali setelah kejadian, namun kami terus memantau pergerakan mereka. Ada indikasi bahwa mereka berencana melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Ibnu Galansa