Maulan Aklil – Zeki Yamani Nomor Urut 2 di Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Maulan Aklil – Zeki Yamani Nomor Urut 2 di Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

daulatrakyat.com – Maulan Aklil–Zeki Yamani (Molen-Zeki) nomor urut 2. Itu angka keramat yang mereka dapat di malam pengundian nomor urut Pilkada Ulang 2025 Kota Pangkalpinang.

Di sebuah ballroom hotel bintang empat, Aston Emidary Pangkalpinang, Rabu malam (23/7/2025), ruangan bergetar.

Read More

Tapi bukan karena gempa, melainkan karena teriakan yel-yel para pendukung empat paslon yang hadir.

Malam itu tak sekadar seremoni. Tapi semacam deklarasi sunyi: bahwa pesta demokrasi bisa tetap meriah meski diwarnai pengulangan.

Empat paslon naik satu per satu. Mereka tak langsung mengambil nomor urut. Harus undi antrean dulu—14 bola kecil di fishbowl menjadi penentuan nasib awal.

Siapa yang dapat antrean terkecil, dapat giliran pertama mengambil tabung berisi nomor urut.

Dan tibalah saatnya.

Nomor urut dibuka serempak. Seruan langsung membahana.

Eka Mulya Putra – Radmida Dawam, paslon ini kebagian nomor urut 1.

Maulan Aklil – Zeki Yamani, pasangan petahana dan anak muda, mengangkat tinggi angka 2.

Saparudin – Dessy Ayutrisna, duo baru dalam kancah Pilkada Pangkalpinang, memperoleh nomor 3.

Terakhir, Basit Sucipto – Dede Purnama Alzulami menggenapkan barisan dengan nomor urut 4.

Molen-Zeki nomor urut 2. Kalimat ini kembali bergema di ruangan. Pendukung mereka kompak berbaju putih. Kalem, dan solid.

Setelah pengundian, KPU Kota Pangkalpinang langsung menuangkannya dalam Berita Acara resmi.

Di atas meja, empat nomor itu kini punya makna politik yang tak sederhana.

Maulan Aklil–Zeki Yamani (Molen-Zeki) nomor urut 2. Kalimat ini barangkali akan dicetak besar-besar di spanduk dan baliho sepanjang jalan.

Tapi makna angka itu akan jauh lebih dalam: penentu arah Pangkalpinang lima tahun ke depan.

Satu angka. Dua tokoh. Satu misi. Dan panggung yang makin terbuka.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *