Anak 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bogor, Pihak Keluarga Minta Pelaku Segera Diadili

daulatrakyat.com – Seorang anak berusia 7 tahun di kampung Legok Nyenang, Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor jadi korban pelecehan seksual pada 22 April lalu 2024. Keluarga korban minta pelaku (F) segera diadili.

Orang tua korban Siti Nurhasanah mengungkapkan bahwa awal mula kejadian pelecehan tersebut terjadi pada saat ia bertamu kerumah adik ipar untuk bersilaturahmi, kemudian korban dipanggil olah pelaku yang rumahnya berdampingan.

Read More

“Awal kejadian saat anak saya bilang pas tanggal 23 April 2024, saya diajak main kerumah adik ipar saya sama anak saya (korban) untuk kerumah adik ipar,” kata Siti Nurhasanah kepada Bogordaily.net, Selasa 14 Mei 2024.

“Kemudian Anak saya bersma cantika dipanggil pelaku ponakan suami saya untuk pergi ke rumahnya. Karena rumahnya bersampingan sama rmh adik ipar saya, saya jg dengar pas saat mereka dipnggil pelaku,” tambahnya.

Menurut Siti, selang beberapa menit setelah mereka dipanggil mereka menghampiri, dan mengaku kalau korban dan temanya telah dilecehkan oleh pelaku (F).

“Saya langsung bilng ke adik ipar saya kalau anak dia dan anak saya diprosotin celananya, dan saya ke rumah pelaku langsung saya omelin. Setelah saya omelin dan mereka bilang kalau bkn diprosotin celana doang, namun mereka berdua sudah ditusuk pakai jari telunjuk,” jelasnya.

Kemudian Siti mengatakan bahwa pelaku dengan jelas telah melakukan asusila terhadap anaknya dan anak adik iparnya, serta langsung memarahi pelaku dan pelaku tidak mengakuinya.

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah itu, pihak orang tua pelaku berusaha untuk melalui jalan kekeluargaan dan dicetuskan lah agar pelaku dimasukan ke pesantren.

“Bahkan saya sendiri ikut untuk mencari pesantren nya, tapi mereka (kelurga) tidak mau anaknya hanya pesantren pengen ortunya pelaku juga sekolah,” imbuhnya.

Ia menilai keluarga pelaku hanya memikirkan masa depan anak dia dibanding anaknya yang menjadi korban. Pelaku (F) diketahui telah melakukan perbuatan pelecehan tersebut berkali kali.

“Lalu saya tanya lg ke anak anak kejadian yang sebenarnya gimana, dan mereka jawab dan reka adegan ternyata ini sudah berkali-kali dilakukan terhadap alma dan cantika, dan sudah masuk kemaluan nya, makanya saya langsung lapor ke polsek parung,” tuturnya.

Selanjutnya Siti melakukan laporan kepada Polsek Parung atas kasus pelecehan seksual terhadap anaknya, namun sebelum melapor pihak keluarga juga sempat melakukan mediasi.

“Sebelum saya lapor, mau dilakukan mediasi lg sm klurga pelaku, dan saya ditutup mulutnya saat nangis agar tetangga RT RW ataupun orang desa ga boleh ada yg tau. Saya tidak terima krena ini sudah berkali2 bahkan sudah dari pertengahan 2023 – 23 April 2024,” jelas Siti

Ia menilai semenjak dilakukan laporan kasusu tersebut, tidak ada tindakan dari pihak Polsek Parung dan belum ada kejelasan hasil visum hingga saat ini.

“Saya wa ga dibales, sekalinya ditelpon dibilang (penyidik) kalau dia lagi cuti dan visum dari tanggal 26 April sampe sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Sementara itu, pihak keluarga diminta untuk ke pisikolog, serta telah melanjutkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, untuk meminta keadilan kasus ini dan pelaku segera dihukum atas perbutanya.

“Saya sudah ke pisikolog karena saya kesel ga ada tindakan apa-apa dari Polsek saya lapor ke KPAD dan dikasih ke P2PT2A untuk ke pisikolog dan orang tua pelaku dipanggil KPAD,” ungkapnya.***

(Albin Pandita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *