Setelah Jadi Tersangka, Panji Gumilang Kini Ditahan Bareskrim Polri

Bogordaily.net - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan/penodaan agama. Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Panji Gumilang masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, Panji telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus penodaan agama. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Datang di Mabes Polri dengan Pengamanan Ketat Panji tiba di Mabes Polri dengan pengawalan ketat oleh belasan Polisi. Penjagaan ketat juga diterapkan pada akses masuk Mabes Polri, di mana simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya bisa berdiri di pinggir jalan di depan gerbang masuk. Proses Pemeriksaan dengan Banyak Saksi dan Ahli Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Perjalanan Kasus Panji Gumilang  Perjalanan hukum Panji tak hanya sekadar tentang pemeriksaan dan penetapan status tersangka. Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan tersebut memunculkan fakta-fakta yang menarik perhatian penyidik, sehingga status perkaranya ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini tidaklah diambil secara gegabah, melainkan setelah menyelidiki dengan seksama adanya unsur pidana yang mencuat dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang. Kehadiran Panji di Bareskrim Polri menjadi momen yang menarik perhatian. Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, sehingga muncul pertanyaan mengenai kesungguhan kerjasama dengan proses hukum yang tengah dihadapinya. Namun, pada waktu yang telah ditentukan, Panji tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Kemeja biru yang dikenakannya menyiratkan kesederhanaan seorang pengasuh pondok pesantren yang berdedikasi. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol. Respons singkat namun penuh arti ini menjadi sorotan dari media yang meliput proses perjalanan hukumnya. Sikap optimis yang ditunjukkan Panji dapat memberikan sinyal bahwa ia siap menghadapi konsekuensi atas kasus yang sedang dihadapinya.***

daulatrakyat.com – Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penodaan/Penistaan Agama.

Pada tanggal 2 Agustus 2023,  secara resmi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Read More

Penahanan itu setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan atas dasar upaya hukum untuk memudahkan proses penyidikan, dan Panji Gumilang direncanakan akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan .

Keputusan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah mengadakan gelar perkara yang melibatkan Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Proses penyidikan ini telah melibatkan pemeriksaan sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Bareskrim Polri juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI, dalam mengungkap dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *