Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali Digulung Polisi

Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali Digulung Polisi

daulatrakyat.com – Sebanyak 38 orang WNI ditangkap karena menjadi tersangka kasus penipuan bermodus love scam.

Mereka mengoperasikan tindakan ilegal mereka di 5 TKP yang tersebar di Kota Denpasar.

Read More

Saat digeledah oleh petugas, TKP sempat dikira merupakan tempat mengoperasikan judi online.

Namun, setelah diinterogasi, tempat tersebut dijadikan tempat untuk mencari korban penipuan online bermodus love scam.

Para tersangka melakukannya dengan bekerja sama dengan jaringan yang berada di Kamboja.

Mereka akan dikirimkan kontak telegram untuk diajak berinteraksi dan pura-pura menjadi sosok perempuan cantik.

Dari sana, mereka bertugas untuk mendapat profil dan data para korban untuk kemudian dikirimkan menuju jaringan mereka yang berada di Kamboja.

Modus seperti itu sudah mereka lakukan sejak Nopember 2023 lalu.

“Seolah-olah menjadi perempuan yang sudah dilengkapi data diri palsu. Kemudian foto-foto tersebut digunakan untuk mengelabuhi dan meyakinkan para calon korban sehingga mendapatkan data yang dicari,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6/2025).

Para pelaku disebut menyamar menjadi seorang perempuan berparas cantik berasal dari Amerika Serikat.

Perempuan tersebut diduga berinisial EJ. Namun, polisi belum mengetahui apakah EJ mengetahui jika identitasnya digunakan untuk kejahatan ini.

Namun, penggunaan identitas EJ sengaja digunakan karena jaringan di Kamboja memang bertujuan mencari korban yang berasal dari Amerika Serikat.

Hal itu juga diketahui usai petugas melakukan pengecekan nomor telepon yang menjadi target penipuan yang semuanya dengan kode +1 yang merupakan kode telepon Amerika Serikat.

Kendati begitu, petugas tidak bisa menyimpulkan WN Amerika yang menjadi korban adalah yang berada di Amerika Serikat atau Indonesia.

“Tapi dari bukti yang sudah kami periksa dan kami amankan, semua data memang +1 semua, artinya kode Amerika. Apakah WN Amerika yg ada di Amerika atau Indonesia atau negara lain, bisa saja,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra.

“Mereka seolah-olah sebagai seorang perempuan inisial EJ, kita belum tahu karena belum tahu dia (identitas EJ) dipakai gini,” imbuhnya.

Para korban kemudian diajak berinteraksi dengan beragam modus.

Ranefli menjelaskan jika interaksi bisa mengarah ke peluang bisnis hingga interaksi hubungan dewasa dengan para korban.

Hal itu dilakukan sampai para korban berhasil diperoleh datanya.

Namun, karena sudah beroperasi hampir dua tahun di Indonesia, Ranefli menduga sudah ada ribuan data yang berhasil dihimpun para pelaku.

Data tersebut nantinya langsung dikirim kepada jaringan Kamboja.

Sehingga, pihaknya belum mengetahui penggunaan data hasil penipuan tersebut.

“Tugas kelompok yang ada di negara kita hanya mencari calon korban. Begitu korban merespons, link itu dikelola jaringan di Kamboja

“Kalau persisnya kami belum bisa karena belum ada data persis. Yang pasti karena kegiatan sudah lama sejak Nopember 2023 sudah 2 tahun kemungkinan bisa sampai ribuan (korban).

Dari 5 TKP yang ada, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti alat elektronik yang digunakan para pelaku untuk melancarkan modusnya.

Sebanyak 82 buah ponsel dan 47 unit komputer diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

38 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam dikenakan hukuman paling lama 12 tahun atau denga paling banyak Rp12 miliar.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *