daulatrakyat.com- Pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk periode 2025-2030 punya visi dan misi untuk Kota Sukabumi dengan tagline Ayeuna Waktuna untuk Kota Sukabumi lima tahun ke depan.
Ayep Zaki-Bobby Maulana, paslon yang diusung oleh lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Sukabumi Baru (PDIP, Nasdem, PAN, PPP, dan Hanura) itu memiliki tagline AYEUNA WAKTUNA.
Sedangkan visi pencalonan Ayep Zaki-Bobby Maulana adalah : “Mewujudkan Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, Nasionalis (IMAN)”
Sementara misi pencalonan Ayep Zaki-Bobby Maulana terangkum dalam 6 poin, yaitu:
a. Pengembangan sumber daya manusia serta meningkatkan keterampilan masyarakat berbasis vokasi.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
c. Mengamalkan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya.
d. Memperkuat persatuan dan kesatuan melalui toleransi keberagaman sebagai warga kota Sukabumi.
e. Mengembangkan ekonomi kreatif.
f. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan pengumuman visi misi para pasangan calon, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Sukabumi juga secara resmi membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon.
Penerimaan tanggapan masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal calon dan/atau pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur
“tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan
terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian
persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jl. Otoiskandardinata No. 175,
penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Sukabumi
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon dan/atau bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 15-18 September 2024.***





